Datae-KTP kamu bermasalah? berikut ini 2 cara mengatasi data e-KTP yang tidak ditemukan atau tidak sesuai jelang pendaftaran CPNS 2019. Kamis, 28 Juli 2022; 5 Rekomendasi Bedak Tabur Bikin Riasan Nempel Seharian di Kulit Wajah. 11 jam lalu - Banten. perumahan 11 jam lalu - Jawa Timur. PERUMAHAN
Sebanyak14.029 rubu keping E-KTP di Kota Serang dimusnahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang. "Jadi pemusnahan berkas yang sudah invalid atau tidak berlaku ini kami lakukan dengan cara di bakar. Selain KTP, ada juga Kartu Keluarga, Akta Cerai, Akta Nikah, buku register kependudukan dan blanko," katanya
Sabtu 18 Juni 2022 | 11:15 WIB. Nikita Mirzani [instagram] Nikita Mirzani sebenarnya penasaran soal laporan Dito Mahendra kepada dirinya di Polresta Serang Kota. Sebab sepengetahuan si artis laporan polisi itu sesuai domisili. Nikita Mirzani mencontohkan, dia yang tinggal di Jakarta Selatan, akan melaporkan kasus ke Polres Jakarta
CaraDaftar Aplikasi Pak Dalman, Ganti KTP Rusak Online di Kabupaten Kendal dari Mana Saja. Cara Daftar Aplikasi Pak Dalman, Ganti KTP Rusak Online di Kabupaten Kendal dari Mana Saja. Minggu, 17 Juli 2022; Cari. Network. Tribunnews.com; KKB Serang Warga di Nduga Papua, 10 Orang Tewas, 2 Luka
Warga Desa Cikande, Kabupaten Serang, Banten menemukan ribuan lembar e-KTP dan 9 Kartu Keluarga (KK) di tempat pembuangan sampah dan semak belukar, Senin (10/9/2018). Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang Asep Saepudin Mustafa berkata, total ada 2.910 lembar e-KTP ditemukan warga.
Dịch Vụ Hỗ Trợ Vay Tiền Nhanh 1s. - Pembuatan KTP, Kartu Keluarga dan akta kelahiran di Kabupaten Serang dipungut biaya sampai Rp 300 ribu. Semestinya gratis. Hilman, warga Kampung Masigit, Desa Ciomas, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang mengeluhkan hal itu. Pemalakan duit itu dilakukan aparat pemerintah desa setempat. Sebelumnya, ia hanya mengetahui bahwa dalam pembuatan Adminduk tersebut disebutkan gratis. Kenyataan berbeda dengan yang ia rasakan dan beberapa warga lainnya yang diharuskan membayar mulai dari Rp hingga Rp untuk mendapatkan satu jenis Dokumen Kependudukan baik itu KTP, Akta Kelahiran atau Kartu Keluarga KK. “Saya sebagai warga kecil merasa keberatan dengan adanya pembayaran tersebut, karena dirasa mahal sekali. Padahal sudah diberitahukan oleh Pemerintah Kabupaten Serang untuk pembuatan segala bentuk KTP, KK, Akta Kelahiran, itu gratis. Tapi kenapa ada pungutan seperti ini,” protes Hilman, Kamis 9/7/2020. Baca JugaAlhamdulillah Banten Jadi Zona Kuning Virus Corona, Risiko Rendah lebih lanjut ia mengatakan, pada awalnya ia tidak mengetahui ada pungutan dalam pembuatan KK. Sebelumnya, ia membuat KK melalui pihak pemerintah desa, namun ia berupaya sebisa mungkin mendatangi sendiri kantor desa untuk mengurus apa yang harus disiapkan. “Saya sudah sampai ke kantor Desa, tapi kata petugasnya diminta untuk menunggu di rumah dan nanti akan diantar ke rumah berkasnya,” ungkapnya. Ia kemudian melanjutkan, ternyata ketika berkas KK tersebut diantarkan ke rumah dan yang menerima istrinya, petugas yang mengantarkan berkas tersebut meminta sejumlah uang dengan alasan untuk mengganti transport. Kemudian, oknum Pemerintah Desa tersebut menawarkan untuk membuat Akta Keluarga, meski ia sempat menolak karena merasa belum membutuhkan. “Tapi akhirnya saya bikin Akta Kelahiran untuk anak, dan saya pun beberapa kali ke kantor Desa. Kemudian kata petugas yang sama, saya diminta menunggu, sampai sebulan lamanya, akhirnya akta diantarkan ke rumah dan petugas tersebut minta uang ucapnya. Baca JugaPrihatin, Pria di Pandeglang Sudah 2 Bulan Tinggal di Kandang Kambing Kemudian Ia pun protes kepada petugas tersebut dan petugas hanya mengatakan bahwa uang tersebut digunakan untuk transport dirinya ketika mengurusi administrasi bolak-balik dari desanya menuju kantor Disdukcapil yang lokasinya berada di Kota Serang.
SERANG, – – Pemerintah Kota Pemkot Serang melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Disdukcapil, memastikan apabila pelayanan pembuatan KTP Elektronik untuk warga Kota Serang hanya memerlukan waktu kurang lebih satu jam saja. Dikatakan Walikota Serang, Syafrudin, dirinya akan memberikan sanksi kepada Kepala Disdukcapil Kota Serang, apabila pelayanan pembuatan KTP Elektronik lebih dari satu jam. Pasalnya, pihaknya saat ini telah menambah jumlah alat perekaman. “Bagi saudara-saudara kita ini kalau mengurus lebih dari 1 jam, maka saya menyatakan kadisnya harus didenda, sekarang tidak ada berjam-jam,” ujar Syafrudin, usai launching Lobby Pelayanan Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kota Serang, Senin 10/1/2021. Syafrudin mengungkapkan, lobby pelayanan administrasi kependudukan pelayanannya bukan hanya di Kantor Disdukcapil saja. Sebelumnya, pelayanan tersebut dilakukan juga di Alun-alun Kota Serang. “Administrasi kependudukan ini bisa dilayani di Disdukcapil, bisa dilayani juga di kecamatan dan tempat-tempat umum yang lain,” katanya. Ia berharap, masyarakat semakin puas dengan pelayanan kependudukan Kota Serang dengan adanya perbaikan-perbaikan pelayanan. “Jadi yang semula dari seminggu kadang-kadang dulu itu berbulan-bulan karena blangko KTP-nya tidak ada, sekarang pelayanannya administrasi lengkap, masuk loket, nggak sampai satu jam sudah jadi,” jelasnya. Bahkan untuk memberikan pelayanan maksimal, Disdukcapil Kota Serang telah menyiapkan sejumlah mobil pelayanan. Nantinya mobil tersebut akan ditempatkan di area publik, termasuk tingkat RT. “Jadi nanti tinggal ajukan surat permohonan pada dinas, dan akan ada tim pelayanan yang menjemput,” ucapnya. Dalam kesempatan itu, ia juga menegaskan tidak memperkenankan adanya calo. Apabila ditemukan calo, pihaknya akan mengadukan ke pihak berwajib, terutama calo yang dari luar, terlebih yang dari dalam Disdukcapil. “Tidak ada calo, dilarang menggunakan calo. Sehingga masuk ke disdukcapil ini atau ke pelayanan lainnya, yang mobile, di Disdukcapil tidak ada pungutan biaya apapun, gratis semua,” tandasnya. Sementara itu, Kadisdukcapil Kota Serang, Dulbarid mengatakan, bila penegasan yang dikatakan oleh Wali Kota Serang tersebut merupakan motivasi bagi dirinya dan pegawai Disdukcapil Kota Serang. “Tentu itu salah satu motivator untuk kami lebih giat lagi dalam melayani masyarakat Kota Serang,” ucapnya. Dalam proses pelayanan administrasi kependudukan, dia menjelaskan, biasanya akan menghabiskan waktu hingga 50 menit. “Iya semuanya terkait adminduk, itu 50 menit atau setengah jam itu sudah bisa selesai,” katanya. Red
PEMBUATAN KTP ELEKTRONIK DI KOTA SERANG. Warga memperlihatkan tanda terima permohonan pembuatan KTP Kartu Tanda Penduduk di Kantor Disdukcapil Kota Serang, Banten, Jumat 7/2/2020. Menurut Kadisdukcapil setempat Mamat Hambali didampingi Sekretaris Arif Rahman setiap bulan Dirjen Dukcapil Kemendagri mengalokasikan blanko KTP Elektronik untuk Kota Serang, bahkan pada tahun 2020 ini jumlahnya terus meningkat dibanding pada tahun sebelumnya. ANTARA FOTO/Weli Ayu Rejeki/af/SB Warga memperlihatkan tanda terima permohonan pembuatan KTP Kartu Tanda Penduduk di Kantor Disdukcapil Kota Serang, Banten, Jumat 7/2/2020. Menurut Kadisdukcapil setempat Mamat Hambali didampingi Sekretaris Arif Rahman setiap bulan Dirjen Dukcapil Kemendagri mengalokasikan blanko KTP Elektronik untuk Kota Serang, bahkan pada tahun 2020 ini jumlahnya meningkat dibanding pada tahun sebelumnya. ANTARA FOTO/Weli Ayu Rejeki/af/SB
Ilustrasi-ist-Instagram Berikut ini cara cek NIK KTP elektronik online Dukcapil Kemendagri dan melakukan sinkronisasi data/ aktivasi atau update data penduduk Disdukcapil Kabupaten Serang. Nomor Induk Kependudukan NIK adalah nomor identitas penduduk yang tercantum pada e-KTP. Namun, NIK terkadang tak tercatat di Dukcapil nasional. Bagaimana cara mengetahui NIK aktif, terdaftar atau tidak? Untuk cek status NIK valid atau tidak, masyarakat bisa datang ke kantor Disdukcapil kota/kabupaten maupun secara online, bergantung layanan masing-masing kabupaten/kota. Berikut penjelasan seputar cara untuk cek NIK secara offline dan online dikutip dari laman indonesiabaik dan Lapor ke Disdukcapil Cek NIK secara offline bisa dengan cara membawa KTP dan KK asli ke kantor Disdukcapil di sekitar domisili untuk melakukan pelaporan, misal Disdukcapil Kabupaten Serang. Kemudian serahkan semua dokumen kepada petugas agar pendaftaran NIK segera dilakukan. Selain itu, cek NIK juga bisa secara online. Bagi warga Serang juga bisa mencoba layanan nasional Dukcapil Kemendagri berikut ini Cara Cek NIK Online 1. Melalui Call Center Halo Dukcapil Untuk mengetahui status NIK valid atau tidak dengan cara menghubungi Call Center Halo Dukcapil di nomor 1500-537. Siapkan data NIK dan nomor KK. Jika nomor tidak valid atau tidak terdaftar, maka bisa langsung mengajukan sinkronisasi data. 2. Cek NIK via WhatsApp dan SMS Cara lainnya, dengan mengirimkan pesan WhatsApp dan SMS ke nomor 08118005373 dengan format SMS CekKTPNIK. Sedangkan, untuk format WhatsApp yaitu Nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/ kecamatan/ kabupaten/kota. 3. Melalui media sosial Akses lainnya yakni cek NIK melalui media sosial. Akun Facebook resmi Dukcapil adalah Dirjen Dukcapil, sedangkan untuk akun Twitter resmi Dukcapil ccdukcapil. 4. Selanjutnya, melalui kontak Ditjen Dukcapil Pusat dan 5. Email callcenter Sinkronisasi data/aktivasi/update data penduduk Serang Sementara itu, untuk warga Serang yang hendak melakukan sinkroniasi data/aktivasi/update data penduduk, bisa melakukannya via whatsapp yang disediakan Disdukcapil Serang. Untuk informasi tersebut bisa dilihat di laman Disebutkan, warga Kab Serang bisa mengakses layanan online whatsapp tersebut untuk pembuatan dokumen kependudukan dan nomor whatsapp yang dituju sesuai kebutuhan masing-masing. Sementara itu, informasi terkait pengaduan masyarakat juga terdapat dalam laman resmi Disdukcapil Kabupaten Serang tersebut. Demikian beberapa cara cek NIK secara online dan informasi sinkronisasi data/aktivasi/update data penduduk Serang. ***
Laporan Wartawan Tribun Engkos Kosasih KABUPATEN SERANG - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Serang, menargetkan cakupan penggunaan Identitas Kependudukan Digital IKD atau KTP digital pada 2023 sebanyak 25 persen dari 1,7 juta penduduk di Kabupaten Serang. Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Abdullah mengajak masyarakat untuk membuat IKD. Menurut dia, untuk membuat IKD masyarakat cukup membawa KTP elektronik dan handphone bertipe android ke operator Capil yang ada di 29 Kecamatan. Baca juga Catat, Berikut Manfaat Peralihan e-KTP ke Identitas Kependudukan Digital Bagi Warga Kota Serang "Nanti operator mengakseskan ke IKD. Saat ini capaian kita baru 1 persen dari target 25 persen penggunaan IKD," kata Abdullah, Kamis 16/3/2023. Abdullah menjelaskan, IKD sudah bisa digunakan untuk berbagai pelayanan, mulai dari kepengurusan di Bank hingga BPJS. "Pemanfaatannya sudah bisa digunakan di bank dan lain-lain," jelasnya. Baca juga Disdukcapil Tergetkan Penerapan KTP Digital untuk ASN di Kota Serang Rampung Akhir Bulan Ini Oleh karena itu, Abdullah mendorong masyarakat untuk beralih ke IKD untuk mempermudah pelayanan. "Ini manfaatnya praktis, data KK, data NPWP di sana. Yang jelas KTP digital ini untuk memudahkan kita, praktis dan enak sekali ringan," ujarnya. Meski demikian, penggunaan KTP elektronik masih berlaku di wilayah blank spot atau susah sinyal. "KTP elektronik masih bisa digunakan untuk masyarakat yang tidak punya jaringan atau HP," pungkasnya. Untuk diketahui, IKD merupakan aplikasi yang digadang-gadang sebagai pengganti KTP elektronik. Pemerintah secara bertahap menerapkan IKD, dengan dalih kelangkaan blangko.
cara bikin ktp di serang banten